MAKALAH
METODOLOGI STUDY ISLAM
MUSA NUR .I
PAI 1F
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
KEGURUAN
UNIVERSITAS
SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Dari sisi metodologis hukum islam dapat dipahami sebagai hukum yang
bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah nabi melalui proses penalaran atau ijtihad.
Ia diyakini sebagai hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan
bersifat universal. Ruang gerak metodologi antara wahyu sebagai sumber hukum
yang memuat petunjuk-petunjuk global dan kedudukan ijtihad sebagai fungsi
pengembangannya, memungkinkan hukum islam memiliki sifat elastis dan akomodatif
sehingga keyakinan diatas tidaklah belebihan. Karakteristik hukum islam yang
bersendikan wahyu dan bersandarkan akal. Syariat islam yang disampaikan dalam
Al-Qur’an dan Al-Sunnah secara komprehensif
, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh – sungguh serta
berkesinambungan. Di dalam keduanya terdapat lafad yang ‘am-khash, muthlaq –
muqayyad, nasikhmansukh, dan muhkam- mutasyabih, yang masih memerlukan
penjelasan. Sementara itu , nas Al-Qur’an dan sunah tekah berhenti, padahal waktu
terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih
berganti (al-wahy qad intaha wal al waqa’I layantahi ). Oleh karena itu,
diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas
itu. Ijtihad menjadi sangat penting.
1.
Apa yang dimaksud dengan ijtihad ?
2.
Apa saja syarat-syarat seorang mujtahid ?
3. Tujuan penulisan
1.
Memperluas wawasan tentang apa itu ijtihad.
2.
Menuntun mahasiswa agar mampu mengaplikasikan ijtihad dalam kehidupan
sehari-hari.
3.
Mengetahui syarat-syarat seorang
mujtahid dan jenis-jenis ijtihad.
BAB II
IJTIHAD SEBAGAI
SUMBER AJARAN ISLAM
2.1 Pengertian Ijtihad
Ijtihad secara bahasa ijtihad
berasal dari kata jahada. Kata ini beserta seluruh variasinya menunjukan
pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak
disenangi . kata ini pun berarti kesanggupan (al wus), kekuatan (al thaqah),
dan berat (al masyaqqah), (ahmad bin ahmad bin ali al muqri al fayumi
t.th:112,dan eli’as dan eli’as. dan ed.e. eli’as 1982:126). Para ulama
mengajukan redaksi yang bervariasi dalam mengartikan kata ijtihad secara bahasa
. ahmad bin ahmad bin ali al muqri al fayumi.
Secara bahasa dalam artian jahada terdapat didalam al-Qur’an surat
an-nahl (16) ayat 38 , surat annur (24) ayat 53, dalam surat fathir (35) ayat
42. Semua kata itu berarti pengarahan segala kemampuan dan kekuatan. Dalam al
sunnah kata ijtihad terdapat dalam sabda nabi yang artinya pada waktu sujud,
bersungguh-sungguh dalam berdo’a dan hadist
lain yang artinya “Rosulalloh SAW bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir pada bulan ramadhan.
Dalam sejarah pemikiran Islam, ijtihad telah banyak digunakan. Hakikat
ajaran Al-Qur’an dan hadis memang menghendaki digunakannya ijtihad. Dari ayat
Al-Qur’an yang jumlahnya ± 6300, hanya ±500 ayat, menurut perkiraan ulama, yang
berhubungan dengan akidah, ibadah, dan muamalah. Ayat-ayat tersebut pada
umumnya berbentuk ajaran-ajaran dasar tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai
maksud, rincian, cara pelaksanaannya dsb. Untuk itu, ayat-ayat tersebut perlu
dijelaskan oleh orang-orang yang mengetahui Al-Qur’an dan hadis, yaitu pada
mulanya Sahabat Nabi dan kemudian para ulama. Penjelasan oleh para Sahabat Nabi
dan para ulama itu diberikan melalui ijtihad.
Kata ijtihad menurut bahasa berarti ‘daya upaya” atau “usaha keras”.
Dengan demikian ijtihad berarti “berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh
sesuatu”. Dalam istilah fikih, ijtihad berarti “berusaha keras untuk mengetahui
hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama : Al-Qur’an dan hadis” (Badzl al-wus’i
fi nail hukm syar’i bi dalil syar’i min al-kitab wa al-sunnah). Ijtihad dalam
istilah fikih inilah yang banyak dikenal dan digunakan di Indonesia.
Dalam arti luas atau umum, ijtihad juga digunakan dalam bidang-bidang
lain agama. Misalnya Ibn Taimiyah yang menyebutkan bahwa ijtihad juga digunakan
dalam bidang tasawuf dan lain-lain, mengatakan:”Sebenarnya mereka (kaum sufi)
adalah mujtahid-mujtahid dalam masalah kepatuhan,sebagaimana mujtahid-mujtahid
lain. Dan pada hakikatnya mereka (kaum sufi di Bashrah) dalam masalah ibadah
dan ahwal (hal ihwal) ini adalah mujtahid-mujtahid, seperti halnya dengan
tetangga mereka di Kufah yang juga mujtahid-mujtahid dalam masalah hukum, tata
negara, dan lain-lain. Dr. Muhammad al-Ruwaihi juga menjelaskan bahwa di
masa-masa akhir ini timbul berbagai pendapat tentang Islam, baik di Barat,
Timur, maupun pada orang Arab serta orang Islam sendiri. Pendapat-pendapat
orang Islam itu merupakan Ijtihad, baik secara perorangan maupun kolektif, yang
memperoleh pahala sesuai dengan benar atau salahnya ijtihad itu. Berikut adalah
sejarah dan perkembangan ijtihad :
1. Bidang Politik
Untuk pertama kalinya ijtihad dilakukan terhadap yang pertama timbul
dalam Islam : siapa pengganti nabi Muhammad sebagai khalifah atau kepala negara
setelah beliau wafat? Kaum Anshar berijtihad bahwa pengganti beliau haruslah
salah seorang dari mereka, dengan alasan merekalah yang menolong beliau ketika
dikejar-kejar Kaum Quraisy Makkah. Sedangkan menurut ijtihad Abu Bakar, yang
berhak menjadi khalifah pengganti Nabi adalah orang Quraisy, dengan alasan Nabi
Muhammad bersabda “para pemuka/ al-aimmah adalah dari golongan Quraisy”. Selama
lebih 900 tahun ijtihad Abu Bakarlah yang dipegang oleh ummat Islam, yang
dikenal dengan ‘Sunni’. Adapun menurut ijtihad Ali, yang berhak menjadi
khalifah pengganti Nabi ialah keluarga Nabi Muhammad. Ijtihad ini di kemudian
hari melahirkan madzhab Syi’ah. Di dalam madzhab ini terdapat perbedaan
pendapat, sehingga melahirkan Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah
12. Dan kaum khawarij tidak menyetujui hasil ijtihad kaum Anshar, kaum Sunni,
dan kaum Syi’ah. Mereka (kaum khawarij) berijtihad bahwa muslim manapun, asal
memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, dapat menjadi khalifah dan tidak ada
ketentuan bahwa ia harus orang Arab, Quraisy, ataupun keturunan Nabi.
Tidak lama setelah menjadi khalifah, Abu Bakar menghadapi satu masalah;
sebagian orang Islam tidak mau membayarkan zakatnya setelah Nabi Muhammad
wafat. Ia menyelesaikan masalah itu melalui ijtihad. Begitu pula Umar ibn al-Khattab.
Melalui ijtihad ia menyelesaikan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh
meluasnya daerah yang dikuasai oleh tentara Islam. Berlainan dengan ketentuan
dan Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad, Umar tidak membagi-bagikan tanah itu
kepada tentara yang menaklukkannya.
2. Bidang Akidah
Pada zaman Ali ibn Abi Thalib timbul satu masalah: bagaimana kedudukan
orang yang berbuat dosa besar, apakah masih mukmin atau sudah kafir? Kaum
Khawarij berijtihad bahwa orang yang berbuat dosa besar itu keluar dari Islam,
dan karena itu ia adalah kafir. Kaum Murji’ah berijtihad bahwa ia masih mukmin.
Sedangkan menurut Kaum Mu’tazilah, ia tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi
muslim.
Dalam bidang akidah ini selanjutnya timbul masalah: apakah perbuatan
manusia itu ciptaan Tuhan atau ciptaan manusia itu sendiri? Mengenai masalah
ini, ijtihad kaum Muktazilah dan Maturidiah Samarkand sama: Perbuatan manusia
terjadi terjadi berkat kehendak dan daya yang diciptakan oleh Tuhan dalam diri
manusia. Hal ini bertentangan dengan ijtihad Asy’ari dan Bazdawi dari
Maturidian Bukhara :perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan. Menurut Asy’ari,
manusia hanya memperoleh perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan/ al-kasb. Sedang
menurut al-Bazdawi, manusia hanya melakukan perbuatan yang diciptakan oleh
Tuhan, dan untuk ini ia menggunakan istilah maf’ul Tuhan dan fi’il manusia.
Mengenai sifat-sifat Tuhan dalam ajaran Al-Qur’an yang menggambarkan
bentuk jasmani, Asy’ari berijtihad bahwa ayat-ayat yang berkenaan dengan
sifat-sifat Tuhan itu harus diartikan secara harfiah; kursi Tuhan harus
diartika kursi pula, tetapi tidak sama dengan kursi manusia. Sedang menurut
ijtihad kaum Muktazilah ayat-ayat tersebut harus diambil arti tersiratnya,
bukan arti tersuratnya. Dengan demikian, kursi Tuhan berarti kekuasaan Tuhan.
Hasil ijtihad yang berbeda-beda dalam bidang akidah ini melahirkan 5
mazhab ilmu kalam : Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy’ariyah, dan Maturudiah.
Dan ajaran masing-masing mazhab ini mengikat pengikut masing-masing.
3. Bidang Filsafat
Setelah terjadi kontak dengan filsafat Yunani, para ulama Islam
mempelajari pemikiran-pemikiran para filosof Barat. Karena Al-Qur’an tidak
merinci tentang penciptaan alam timbullah ijtihad di kalangan para filosof Islam tentang penciptaan alam. Menurut
al-farabi dan Ibn Sina, Tuhan menciptakan alam ini dari sesuatu yang telah ada,
bukan dari ketidakadaan, melalui pancaran (al-faid) dari Tuhan. Unsur ini
(pancaran) bersifat qadim karena ia diciptakan oleh Tuhan sejak qidam. Dengan
demikian, alam menurut ijtihad mereka adalah qadim ditinjau dari segi unsurnya.
Menciptakan sesuatu dari ketidakadaan menurut filsafat adalah mustahil.
Sedangkan menurut ijtihad al-Ghazali, Tuhan itu Maha Kuasa dan dapat saja menciptakan
alam ini dari ketiadaan, dan memang alam ini diciptakan oleh Tuhan dari
ketidakadaan, dan bukan melalui pancaran. Selanjutnya al-Ghazali mengatakan
bahwa karena unsur itu tidak qadim, maka alam pun bukan qadim, tetapi hadis
(baru). Adapun Ibn Rusyd memperkuat ijtihad golongan al-Farabi dengan mengutip
dua ayat Al-Qur’an ;” dan Ialah yang menciptakan langit dan bumi dalam 6 dan
tahta-Nya (pada waktu itu) berada di atas air (Hud, 11:7)
dan ayat “Kemudian Iapun naik ke langit sewaktu
ia masih merupakan uap” (Hamim, 41:11)
Ibn Rusyd berijtihad, kedua ayat itu
menjelaskan bahwa sebelum bumi dan langit diciptakan oleh Tuhan, air dan uap
itu telah ada. Dari kedua unsur inilah Tuhan menciptakan alam. Kedua ayat di
atas tidak mendukung pendapat al-Ghazali yang menyatakan bahwa alam diciptakan
dari ketidakadaan, dalam arti bahwa sebelum bumi dan langit diciptakan tak ada
sesuatupun selain Tuhan.
2. Dasar-dasar ijtihad
Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah, Al-Qur’an yang menjadi
dasar ijtihad adalah sebagai berikut .
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan Kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah),karena
(membela)orang-orang yang khianat.” (Q.S. Al-Nisa(4):105)
“Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir.”(Q.S Al-Rum (30):21).
Adapun
sunnah yang menjadi dasar ijtihad di antarannya hadis ‘Amr bin al-‘Ash yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi
Muhammad bersabda :
“Apabila
seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad,kemudian dia benar maka ia
mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu
salah maka ia mendapatkan satu pahala” (Muslim,II,t.th:62)
3 Syarat-Syarat
Mujtahid
Mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara
istiinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tathbiq (penerapan
hukum).
Rukun ijtihad:
1.
Al-waqi’, yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak
diterangkan nas.
2.
Mujtahid, ialah orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk
berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
3.
Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (takhlifi)
4.
Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih (nadiyah syafari
al-umari, t.th:199-200)
Menurut Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
AL-Ghazali syarat-syarat mujtahid ada dua :
1.
Mengetahui syariat-syariat yang ada serta hal-hal yang berkaitan dengannya
sehingga dapat mendahulukan yang seharusnya didahulukan & mengakhiri
sesuatu yang seharusnya diakhiri.
2.
Adil dan tidak melakukan maksiat yang dapat merusak keadilannya.
Menurut
Fakkhr Al-Din Muhammad bin Umar bin Al-Husain al-Razi (1988:496-7),
syarat-syarat mujtahid adalah:
1.
Mukalaf, karena hanya mukalaflah yang mungkin dapat melakukan penetapan hukum.
2.
Mengetahui makna-makna lafad dan rahasianya.
3.
Mengetahui keadaan mukhathab yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah
atau larangan.
4.
Mengetahui keadaan lafad; apakah memiliki qarinah atau tidak.
Menurut Abu Ishaq bin Musa al-Syatibi (1341 H:
90-1), syarat-syarat mujtahid ada tiga.
1.
Memahami tujuan-tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah), yaitu dlaruriyyat yang
mencakup pemeliharaan agama (hifzh al-din), pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs),
pemeliharaan akal (hifzh al-aql), pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl), dan
pemeliharaan harta (hifzh al-mal);hajiyyat, dan tahsiniyyat.
2.
Mampu melakukan penetapan hukum.
3.
Memahami bahasa arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya.
Berbeda degan syarat-syarat terdahulu, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad
al-Syaukani menyodorkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut :
1.
Mengetahui Al-Qur’an dan al-Sunnah yang bertalian dengan masalah-masalah hukum.
Jumlah ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an sekitar 500 ayat.
2.
Mengetahui ijmak sehingga tidak berfatwa atu berpendapat yang menyalahi ijmak
ulama.
3.
Mengetahui bahasa Arab karena Al-Qur’an dan al-sunnah disusun dalam bahasa
Arab.
4.
Mengetahui ilmu Ushul Fiqh. Ilmu ini merupakan ilmu terpenting bagi mujtahid
karena membahas dasar-dasar serta hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad.
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid
itu cukup banyak. Maka menurut Muhaimin dkk, sesuai dengan syarat-syarat yang
dimilikinya, mujtahid itu terbagi menjadi beberapa tingkatan.
Tingkatan-tingkatan itu adalah mujtahid
muthlaq dan mujtahid madzhab.
Mujtahid Muthlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama dari
sumbernya. Di samping itu, ia pun mampu menerapkan dasar-dasar pokok sebagai
landasan ijtihad. Mujtahid mutlaq terbagai menjadi dua tingkatan. Pertama, mujtahid muthlaq mustaqil,
yaitu mujtahid yang dalam ijtihadnya menggunakan metode dan dasar-dasar yang ia
susun sendiri. Ia tidak taklid kepada mujtahid lainnya, dan bahkan metode dan
dasar-dasar yang ia susun menjadi mazhab tersendiri. Yang termasuk mazhab ini,
umpamanya, empat tokoh mazhab fiqh terkenal seperti Abu Hanifah, Imam Maliki,
Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Kedua,
mujtahid muthlaq muntasib, yaitu mujtahid yang telah mencapai derajat
muthlaq mustaqil tetapi ia tidak menyusun metode sendiri. Mujtahid kelompok ini
tidak taklid kepada imamnya tanpa dalil dan keterangan, ia menggunakan
keterangan imamnya untuk meneliti dalil-dalil dan sumber-sumber pengambilannya.
Contohnya, Al-Mujani dari mazhab Syafi’i dan Al-Hasan bin Ziyad dari mazhab
Hanafi. Mujtahid Fi Al-Mazhab ialah
mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum-hukum agama yang tidak dan atau belum
dikeluarkan oleh mazhabnya dengan cara menggunakan metode yang telah disusun
oleh mazhabnya itu. Contohnya, Abu Ja’far Al-Thahtawi dalam mazhab Hanafi.
Kelompok mujtahid ini terbagi dua :
1.
Mujtahid takhrij.
2.
Mujtahid tarjih atau bisa disebut dengan mujtahid fatwa.
4. Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak
berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran
maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran
dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus
berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam
dalam kehidupan beragama sehari-hari. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan
umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka
persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan
jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka
persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan
dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan
perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al
Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi
yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan
Al Hadist.
5. Jenis-jenis ijtihad
·
Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu
perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama
dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
·
Qiyâs
Qiyas adalah menggabungkan atau
menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya
dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam
Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang
ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Beberapa definisi qiyâs (analogi):
Ø Menyimpulkan
hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di
antara keduanya.
Ø Membuktikan
hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di
antaranya.
Ø Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau
[Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Ø Menetapkan
sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum di terangkan oleh al-qur'an dan
hadist
·
Istihsân
Beberapa definisi Istihsân
Ø Fatwa yang
dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu
adalah benar.
Ø Argumentasi
dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
Ø Mengganti
argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
Ø Tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
Ø Tindakan
menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya...
·
Maslahah
murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan
pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan
menghindari kemudharatan.
·
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram
demi kepentinagn umat.
·
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan
yang bisa mengubahnya.
·
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu
adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak
bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
PENUTUP
Simpulan
Ijtihad secara harfiah adalah usaha keras.
Dalam terminology hukum islam itu berarti berusaha sekeras-kerasnya untuk
membentuk penilaian yang bebas tentang sesuatu masalah hukum.
Mujtahid adalah
orang muslim dewasa yang berakal sehat yang mempunyai kapabilitas &
kopetensi untuk menghasilkan hukum-hukum dari sumber-sumbernya.
Ijma' artinya
kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum
dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Qiyas adalah
menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik
persamaan di antara keduanya.
Istihsan adalah
argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan
olehnya.
DAFTAR PUSTAKA
Isa Abdul Jalil, Ijtihad Rosulullah, Yogyakarta:
Cahaya Hikmah, 2004
Ahmad Al Raysuni, Ijtihad antara Teks Realitas
dan Kemaslahatan Sosial, Jakarta: Erlangga, 2007
musa.nezi@gmail.com
silahkan copy paste & komen di bawah.... :) :*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar